di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 1/2016 · Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang kepada PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat. Tujuannya adalah menjadikan PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat sebagai Bank Milik Pemerintah Kota dan memberikan kontribusi dalam bentuk PAD.
Ketentuan substansial meliputi: