Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 1/2016 · Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang kepada PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat. Tujuannya adalah menjadikan PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat sebagai Bank Milik Pemerintah Kota dan memberikan kontribusi dalam bentuk PAD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Modal dasar PT. BPR Pendanaan Sarana Rakyat ditingkatkan menjadi Rp 100.000.000.000,-.
  2. Pemerintah Kota akan menjadi Pemegang Saham Mayoritas dengan komposisi saham di atas 50%.
  3. Kegiatan usaha PT. BPR Pendanaan Sarana Rakyat meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana di bank lain, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
  4. PT. BPR Pendanaan Sarana Rakyat bertugas melaksanakan pelayanan perbankan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kota dan berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan.
  5. Organ PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat terdiri dari rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.

(-)

(-)