Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin menjadi undang-undang. Undang-undang ini mengatur tentang kenaikan jumlah cukai atas gasolin (bensin) dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama, yaitu barang-barang yang menguap lebih cepat daripada minyak lampu, sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 sub b dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 1954, untuk suatu waktu yang tidak tertentu dinaikkan dengan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empat puluh). Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai penambahan pembayaran cukai atas barang-barang yang tersedia dalam jumlah yang melebihi jumlah maksimum yang ditetapkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku.