Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 31/1956 · UU No. 31 Tahun 1956 · UU Nomor 31 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1955Tanggal Penetapan:26 Desember 1956
EnergiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1955
Tanggal Penetapan26 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 1954.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin menjadi undang-undang. Undang-undang ini mengatur tentang kenaikan jumlah cukai atas gasolin (bensin) dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama, yaitu barang-barang yang menguap lebih cepat daripada minyak lampu, sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 sub b dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 1954, untuk suatu waktu yang tidak tertentu dinaikkan dengan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empat puluh). Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai penambahan pembayaran cukai atas barang-barang yang tersedia dalam jumlah yang melebihi jumlah maksimum yang ditetapkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku.

(-)

1. Barang siapa yang menurut pasal 2 diwajibkan memberitahukan tetapi tidak memberitahukan atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau dengan denda paling banyak sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusannya, akan disita tanpa mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan orang yang dihukum atau bukan.