di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan berbagai kebijakan pembangunan dalam RPJMD dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fenomena pembangunan, dan isu strategis pembangunan terkini. Tujuan dari perubahan RPJMD ini adalah untuk memperbaiki sistematika dan substansi RPJMD, menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra OPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan RAPBD. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kapuas Hulu, dan kabupaten/kota sekitar. Perubahan ini juga memperkuat fondasi dalam pembangunan dan reformasi penyelenggaraan, pengendalian, dan evaluasi kinerja di masa mendatang, serta menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2016-2021. Terakhir, perubahan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan sisa periode pembangunan jangka menengah di Kabupaten Kapuas Hulu dan menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.