Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) Dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei)

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 75/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 75/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) Dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan produksi udang windu dan udang vaname secara berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur pedoman umum pembesaran udang yang meliputi lokasi, prasarana dan sarana, teknologi pembesaran, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, sumber daya manusia, serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Pedoman ini memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengelola pembesaran udang yang produktif, efisien, menguntungkan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penerapan teknologi yang inovatif dan adaptif untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah udang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembesaran udang windu dan udang vaname sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)