Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 10

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 10/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:27 April 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaPedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 April 2022
Tanggal Penetapan27 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Direksi Nomor 19/PRTR/DIREKSI /TVRI/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Direksi Nomor 23/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Direksi ini menetapkan Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip vital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mengingat arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional LPP TVRI.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip vital yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip vital, mendukung penyelenggaraan administrasi, mendukung layanan publik melalui akses informasi, meningkatkan mutu pengelolaan arsip dinamis, dan mendorong pengembangan model pengelolaan arsip vital di LPP TVRI.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kebijakan terkait program arsip vital ditetapkan oleh Direktur Utama LPP TVRI.
  2. Penanggung jawab program arsip vital berada di unit kerja setingkat Eselon II dan Eselon III.
  3. Pejabat Eselon II dan Eselon III wajib menunjuk petugas pengelola arsip vital.
  4. Pelindungan, pengamanan, dan pemulihan arsip vital dilaksanakan oleh pengelola arsip vital di central file bekerjasama dengan unit kearsipan.
  5. Sumber Daya Manusia kearsipan pengelola arsip vital adalah Arsiparis/Pengelola Arsip yang diberi kewenangan untuk mengelola central file dan mengelola arsip vital.

Ruang lingkup program arsip vital meliputi pengelolaan, pelindungan dan pengamanan, serta penyelamatan dan pemulihan arsip vital. Pendanaan pelaksanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)