di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 10/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Dewan Direksi ini menetapkan Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip vital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mengingat arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional LPP TVRI.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip vital yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip vital, mendukung penyelenggaraan administrasi, mendukung layanan publik melalui akses informasi, meningkatkan mutu pengelolaan arsip dinamis, dan mendorong pengembangan model pengelolaan arsip vital di LPP TVRI.
Ketentuan substansial mencakup:
Ruang lingkup program arsip vital meliputi pengelolaan, pelindungan dan pengamanan, serta penyelamatan dan pemulihan arsip vital. Pendanaan pelaksanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.