Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 18/2016 · Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaKode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari Kode Etik ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PNS, meningkatkan disiplin, menjaga martabat dan kredibilitas PNS, serta meningkatkan etos dan kualitas kerja.

Ketentuan Substansial:

Kode Etik ini mencakup prinsip dasar yang tercermin dalam Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, serta nilai-nilai dasar seperti ketakwaan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara, ketaatan hukum, penghormatan HAM, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, moral tinggi, dan semangat jiwa korps.

Etika PNS diatur dalam berbagai aspek:

  • Bernegara: Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, menjaga harkat dan martabat bangsa, menjadi perekat persatuan, menaati peraturan, akuntabel, tanggap, jujur, efisien, dan tidak memberikan kesaksian palsu.
  • Berorganisasi: Melaksanakan tugas sesuai peraturan, menjaga informasi rahasia, melaksanakan kebijakan, membangun etos kerja, menjalin kerjasama, memiliki kompetensi, patuh pada standar operasional, mengembangkan pemikiran kreatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas kerja.
  • Bermasyarakat: Mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan pelayanan dengan empati, hormat, santun, cepat, tepat, terbuka, adil, tanggap terhadap lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
  • Terhadap Diri Sendiri: Jujur, terbuka, bertindak dengan sungguh-sungguh, menghindari konflik kepentingan, meningkatkan kualitas diri, memiliki daya juang, memelihara kesehatan, menjaga keharmonisan keluarga, dan berpenampilan sederhana.
  • Terhadap Sesama PNS: Saling menghormati, memelihara persatuan, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi harkat dan martabat, menjaga kerjasama, dan berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tentang Majelis Kode Etik yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan Kode Etik.

(-)

1. Pegawai yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, pelanggar Kode Etik dapat dikenakan tindakan administratif dan/atau hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.