di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 18/2016 · Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari Kode Etik ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PNS, meningkatkan disiplin, menjaga martabat dan kredibilitas PNS, serta meningkatkan etos dan kualitas kerja.
Ketentuan Substansial:
Kode Etik ini mencakup prinsip dasar yang tercermin dalam Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, serta nilai-nilai dasar seperti ketakwaan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara, ketaatan hukum, penghormatan HAM, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, moral tinggi, dan semangat jiwa korps.
Etika PNS diatur dalam berbagai aspek:
Peraturan ini juga mengatur tentang Majelis Kode Etik yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan Kode Etik.