di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang Dan Kediri Ddalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: PP 49/1999 · PP No. 49 Tahun 1999 · PP Nomor 49 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang, dan Kediri di Provinsi Jawa Timur. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan sembilan kecamatan baru dianggap perlu. Pembentukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada, dan pusat pemerintahan kecamatan baru ditetapkan di salah satu desa dalam wilayah kecamatan tersebut. Pembentukan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.