di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Cirebon Jakarta Dan Cirebon-Semarang
Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1957 · Keppres No. 65 Tahun 1957 · Keppres Nomor 65 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Loa Boen Eng, pemilik Perusahaan Truck "SLAMET". Banding tersebut terkait dengan penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan dua buah truck umum melalui trajek Tjirebon-Jakarta dan Tjirebon-Semarang. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan, yang menunjukkan bahwa jumlah muatan rata-rata yang dikirimkan tidak memenuhi rumus yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang telah diumumkan dalam Berita Negara.