Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2021 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021-2026
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sibolga Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Tahun 2020, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif untuk 5 tahun.

RPJMD berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, acuan bagi pemangku kepentingan, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, meliputi pengendalian perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Jika terjadi perubahan program dan kegiatan antara RKPD Tahun 2021 dan program dalam RPJMD, dilakukan pemetaan dan penyesuaian dalam RKPD perubahan Tahun 2021.

(-)

(-)