Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Pariwisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Pariwisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan dan mengatur Kawasan Pariwisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi wisata pesisir pantai. Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tata Ruang Kawasan Wisata: Pengembangan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kondisi saat ini, potensi lokal, dan kebutuhan masyarakat, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan integrasi kegiatan fisik kawasan.
  2. Batasan Kawasan Wisata: Batasan wilayah kawasan wisata Pesisir Lasusua-Tobaku.
  3. Zonasi Kawasan Wisata: Pembagian zonasi menjadi makro (Kelurahan Lasusua, Desa Ponggiha, Desa Lanipa-nipa, Desa Tobaku) dan mikro (Wisata Olahraga, Wisata Religi, Wisata Bahari, Wisata Kuliner, Wisata Pendidikan/Edukasi, Wisata Minat Khusus).
  4. Penataan Ruang Kawasan Wisata: Meliputi ruang terbuka, penggunaan tanah, pola jaringan jalan (yang juga dapat digunakan oleh umum dengan pembayaran tertentu), pengendalian dan peningkatan fungsi ruang terbuka, identitas dan karakter lokal, lingkungan perkotaan, taman wisata lingkungan, dan figurasi ruang.
  5. Perizinan: Setiap pemanfaatan ruang kawasan pariwisata memerlukan Izin Pemanfaatan Ruang dari Bupati. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan oleh tim, dan penyelesaian dalam waktu 1 bulan. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati.
  6. Jangka Waktu Izin: Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban daftar ulang setiap tahun.
  7. Kewajiban dan Larangan: Pemegang izin wajib mencegah kerusakan lingkungan dan mematuhi ketentuan teknis serta peraturan perundang-undangan. Dilarang melakukan usaha yang tidak sesuai izin, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah.
  8. Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut jika melanggar larangan, dengan pemberitahuan tertulis dan peringatan sebelumnya.
  9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 10 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).