Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 275 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 275 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Sekretaris Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 275/1964 · Keppres No. 275 Tahun 1964 · Keppres Nomor 275 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 1964Tanggal Penetapan:21 Oktober 1964
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sekretaris Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 1964
Tanggal Penetapan21 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 275 Tahun 1964 bertujuan untuk menunjuk pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan Sekretaris Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No. 10 Prp tahun 1960, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya. Dalam keputusan ini, empat sekretaris diangkat untuk menangani urusan keuangan dan moneter baik dalam negeri maupun luar negeri, serta hubungan antara lembaga negara dan administrasi umum Kompartemen Keuangan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)