Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2019 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:10 Juli 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan10 Juli 2019
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 46); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 80)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Lembang yang lebih efektif dan efisien melalui sistem pemberian suara secara elektronik (e-voting). Dasar hukum perubahan ini adalah Pasal 85 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengakomodir pemberian suara secara elektronik.

Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan ketentuan yang memungkinkan pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan sistem e-voting. Detail tata cara pelaksanaan e-voting akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemilihan Kepala Lembang tetap bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara berupaya meningkatkan kinerja governance dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pemilihan Kepala Lembang. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kelemahan metode konvensional seperti lambatnya perhitungan suara, biaya percetakan, dan potensi penggelembungan suara.

(-)

(-)