Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 16/2013 · Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2013Tanggal Penetapan:8 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Oktober 2013
Tanggal Penetapan08 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 yang mengatur bahwa naskah Renstra Bawaslu Tahun 2010 – 2014 telah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini. Selain itu, Pasal 5 juga diubah yang mengatur bahwa Bawaslu dengan didukung Sekretariat Jenderal Bawaslu melaksanakan program dalam Renstra Bawaslu tahun 2010-2014 yang dituangkan kedalam rencana kerja tahunan dalam bentuk Renja Bawaslu.

Segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.

(-)