Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/2014 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.351.788.591.908,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.382.869.823.143,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 31.081.231.235,00. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar jumlah yang sama.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah dari pemerintah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah mencakup pembayaran pokok utang.

(-)

(-)