Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan definisi terkait menara telekomunikasi (menara kamuflase, menara mandiri, menara telekomunikasi, menara teregang, dan menara tunggal) pada Pasal 1. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 56 dan 57 mengenai jaringan telekomunikasi dan pembangunan menara telekomunikasi, dengan penekanan pada penggunaan bersama menara untuk efisiensi ruang. Ditambahkan pula pasal-pasal baru (57A, 57B, 57C, 57D, dan 57E) yang mengatur klasifikasi menara berdasarkan tempat berdirinya (di atas tanah atau bangunan), klasifikasi zona lokasi menara (zona bebas menara dan zona menara), radius keselamatan di sekitar menara, persyaratan menara kamuflase di zona bebas visual, dan ketentuan jarak bebas bangunan menara terhadap jaringan.