Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor KEP-0039/DIR/KSEI/1125 Tahun 2025

Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor KEP-0039/DIR/KSEI/1125 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor V-G Tentang Pelaporan Dan Penyelesaian Transaksi Repurchase Agreement

Juga dikenal sebagai: Keputusan KSEI KEP-0039/DIR/KSEI/1125 · Keputusan KSEI No. KEP-0039/DIR/KSEI/1125

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 2025

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan KSEI Nomor V-G tentang Pelaporan dan Penyelesaian Transaksi Repurchase Agreement sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direksi ini. Peraturan ini mencabut: 3. Peraturan KSEI tentang Pelaporan dan Penyelesaian Transaksi Repo (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0036/DIR/KSEI/1215 tentang Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor V-G tentang Pelaporan dan Penyelesaian Transaksi Repo)

Peraturan ini bertujuan untuk mengimplementasikan hasil pengembangan sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam mengatur mekanisme pelaporan dan penyelesaian Transaksi Repurchase Agreement (Transaksi Repo) sesuai dengan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia melalui modul Securities Financing Transaction (SFT) pada C-BEST. Dengan diimplementasikannya mekanisme baru ini, pelaporan dan penyelesaian Transaksi Repo akan dilakukan melalui modul SFT pada C-BEST, menggantikan sebagian mekanisme sebelumnya yang menggunakan sistem ORCHID. Namun, sistem ORCHID masih dapat digunakan untuk pelaporan perubahan terhadap GMRA Indonesia atas Transaksi Repo yang sedang berjalan hingga modul SFT berlaku efektif. Perubahan yang dapat dilakukan pada sistem ORCHID meliputi penambahan Efek (top up), pengurangan Efek (withdrawal), penggantian Efek (substitution), dan penggantian tanggal jatuh tempo (trade adjustment). Instruksi penyelesaian transaksi akan menggunakan informasi dari sistem ORCHID yang diunduh dalam format file txt atau excel untuk diunggah atau dimasukkan secara manual ke C-BEST. Pemegang Rekening wajib memastikan kebenaran dan kesesuaian data pelaporan dengan GMRA atau kontrak lain, serta mengadministrasikan dokumen pendukung. Penyelesaian Transaksi Repo dilakukan secara otomatis oleh modul SFT pada C-BEST, dengan Pemegang Rekening yang melaporkan wajib melakukan konfirmasi atau afirmasi pelaporan, atau membuat pelaporan bersamaan yang akan dipadankan oleh modul SFT. Dalam hal tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, Pemegang Rekening wajib menggantinya ke Hari Kerja berikutnya paling lambat satu Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Segala akibat hukum dari pembatalan Transaksi Repo menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening.

1. Penerapan penggunaan ketentuan mengenai mekanisme pelaporan dan penyelesaian Transaksi Repo yang dilakukan melalui modul SFT pada C-BEST akan berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan pada pengumuman KSEI selanjutnya. 2. Pemegang Rekening masih dapat melakukan pelaporan Repo opening transaction dalam sistem ORCHID sampai dengan berlaku efektif modul SFT. 3. Pelaporan perubahan Transaksi Repo atas nomor GMRA Indonesia yang sama dan telah dilakukan pelaporan repo opening transaction melalui sistem ORCHID tidak dapat dilakukan perubahan pada modul SFT dalam C-BEST. 4. Transaksi Repo atas nomor GMRA Indonesia yang sama dan telah dilakukan pelaporan repo opening transaction dalam sistem ORCHID dapat dilakukan perubahan terkait dengan mekanisme penambahan Efek (top up), pengurangan Efek (withdrawal), penggantian Efek (substitution), penggantian tanggal jatuh tempo (trade adjustment). 5. Mekanisme pelaporan dan penyelesaian terhadap nomor GMRA Indonesia yang sama atas Transaksi Repo terkait dan telah dilaporkan melalui sistem ORCHID oleh Pemegang Rekening akan mengeluarkan nomor referensi (external reference) dari setiap perubahan Transaksi Repo dan nomor referensi (external reference) tersebut wajib digunakan untuk penyelesaian akibat Transaksi Repo pada C-BEST. 6. Pembuatan instruksi penyelesaian menggunakan informasi dalam format txt file (.txt) atau excel file (.xls) yang diunduh dari sistem ORCHID untuk kemudian diunggah atau dimasukan secara manual ke layar C-BEST. 7. Pemegang Rekening harus menjalankan tata cara pelaporan dan penyelesaian Transaksi Repo melalui sistem ORCHID sebagaimana dimaksud dalam butir 2 ini, sesuai 'Panduan Pengguna Pelaporan Transaksi Repurchase Agreement (Repo)' yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.

(-)