Peraturan ini bertujuan untuk mengimplementasikan hasil pengembangan sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam mengatur mekanisme pelaporan dan penyelesaian Transaksi Repurchase Agreement (Transaksi Repo) sesuai dengan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia melalui modul Securities Financing Transaction (SFT) pada C-BEST. Dengan diimplementasikannya mekanisme baru ini, pelaporan dan penyelesaian Transaksi Repo akan dilakukan melalui modul SFT pada C-BEST, menggantikan sebagian mekanisme sebelumnya yang menggunakan sistem ORCHID. Namun, sistem ORCHID masih dapat digunakan untuk pelaporan perubahan terhadap GMRA Indonesia atas Transaksi Repo yang sedang berjalan hingga modul SFT berlaku efektif. Perubahan yang dapat dilakukan pada sistem ORCHID meliputi penambahan Efek (top up), pengurangan Efek (withdrawal), penggantian Efek (substitution), dan penggantian tanggal jatuh tempo (trade adjustment). Instruksi penyelesaian transaksi akan menggunakan informasi dari sistem ORCHID yang diunduh dalam format file txt atau excel untuk diunggah atau dimasukkan secara manual ke C-BEST. Pemegang Rekening wajib memastikan kebenaran dan kesesuaian data pelaporan dengan GMRA atau kontrak lain, serta mengadministrasikan dokumen pendukung. Penyelesaian Transaksi Repo dilakukan secara otomatis oleh modul SFT pada C-BEST, dengan Pemegang Rekening yang melaporkan wajib melakukan konfirmasi atau afirmasi pelaporan, atau membuat pelaporan bersamaan yang akan dipadankan oleh modul SFT. Dalam hal tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, Pemegang Rekening wajib menggantinya ke Hari Kerja berikutnya paling lambat satu Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Segala akibat hukum dari pembatalan Transaksi Repo menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening.