Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 8/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 8 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaTata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-161/J.A/11/1982 tentang Penyempurnaan Lampiran I dan II Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Kejaksaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis dan format naskah dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (internal dan eksternal), dan khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.). Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pembuatan naskah dinas, penggunaan kertas dan tinta, serta ketentuan mengenai jarak spasi, jenis huruf, dan batas tepi. Kewenangan penandatanganan naskah dinas disesuaikan dengan tingkatan jabatan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Peraturan ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Kejaksaan.

(-)

(-)