Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Kejaksaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis dan format naskah dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (internal dan eksternal), dan khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.). Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pembuatan naskah dinas, penggunaan kertas dan tinta, serta ketentuan mengenai jarak spasi, jenis huruf, dan batas tepi. Kewenangan penandatanganan naskah dinas disesuaikan dengan tingkatan jabatan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Peraturan ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Kejaksaan.