Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 46 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: UU 46/2007 · UU No. 46 Tahun 2007 · UU Nomor 46 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2007Tanggal Penetapan:18 Desember 2007
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2007
Tanggal Penetapan18 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2005 terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBN 2005 dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Realisasi anggaran menunjukkan adanya defisit yang ditutup dengan pembiayaan dan Sisa Anggaran Lebih (SAL). Pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan temuan BPK.

(-)

(-)