Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2005 terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBN 2005 dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Realisasi anggaran menunjukkan adanya defisit yang ditutup dengan pembiayaan dan Sisa Anggaran Lebih (SAL). Pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan temuan BPK.