Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) yang terdiri dari SPAL Terpusat (SPAL-T) dan SPAL Setempat (SPAL-S). SPAL-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPAL-S meliputi skala individual dan komunal, dengan komponen unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir.

Penyelenggaraan SPAL meliputi perencanaan (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknis), pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menetapkan kebijakan, memberikan izin, menyelesaikan sengketa, dan melakukan pengawasan.

Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik dan membayar retribusi jika menerima pelayanan sistem terpusat atau komunal. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta pembinaan mengenai pengelolaan air limbah yang berwawasan lingkungan. Peran serta masyarakat diatur dalam SPAL-S dan SPAL-T, meliputi pengelolaan air limbah, dukungan materi, pengawasan, dan penyampaian informasi.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPAL, pembiayaan pengelolaan air limbah, perizinan bagi operator air limbah, retribusi atas jasa pelayanan SPAL-T dan IPLT, pembinaan dan pengawasan, serta larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan (Pasal 56 ayat 1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 61 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.