Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 6/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memulihkan harga diri dan martabat perempuan dan anak korban kekerasan serta mengembalikan fungsi sosial mereka. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 12 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai urusan pemerintahan wajib.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi: Definisi operasional terkait kekerasan, korban, dan perlindungan.
  2. Asas dan Tujuan: Asas perlindungan mencakup kemanusiaan, keadilan gender, non-diskriminasi, ketertiban hukum, keterbukaan, dan pengayoman. Tujuannya adalah mencegah kekerasan, menghapus eksploitasi, melindungi korban, memberikan pelayanan, dan memberdayakan korban.
  3. Bentuk Kekerasan: Mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, perlakuan salah, dan eksploitasi.
  4. Hak Korban: Menetapkan hak-hak korban seperti dihormati harkatnya, pemulihan, menentukan keputusan, informasi, kerahasiaan, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan yang cepat, kemudahan dalam peradilan, pendampingan, dan rasa aman. Anak korban juga mendapatkan hak khusus seperti kelangsungan hidup, tumbuh kembang, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas stigma, dan kebebasan.
  5. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan, memfasilitasi kelembagaan, mengalokasikan anggaran, membina, mengawasi, menyediakan pelayanan, mendorong partisipasi masyarakat, dan menunjuk pengasuh pengganti. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan, perlindungan, pelaporan, dan penanganan korban.
  6. Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
  7. Penyelenggaraan Perlindungan: Meliputi pencegahan melalui pemberdayaan dan penyadaran masyarakat, perlindungan hukum, pemulihan fisik dan psikososial, koordinasi antar lembaga, dan peran serta masyarakat.
  8. Kerjasama dan Kemitraan: Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak (Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota lain, Perguruan Tinggi, LSM, Media) dan kemitraan dengan dunia usaha.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta masyarakat dapat menyampaikan aspirasi.
  10. Pembiayaan: Sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)