Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 10/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2011Tanggal Penetapan:8 November 2011
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Samosir
Tanggal Berlaku08 November 2011
Tanggal Penetapan08 November 2011
Tempat PenetapanPangururan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Samosir melalui pengaturan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dalam penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam wilayah kabupaten, kecuali yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Bupati memiliki kewenangan dalam pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) untuk usaha sektor industri dengan skala investasi hingga Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan penanaman modal, persyaratan perizinan, dan fasilitas yang dapat diberikan kepada penanam modal. Calon penanam modal wajib mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Pemerintah Daerah dapat membantu kelancaran penyediaan lahan yang diperlukan oleh penanam modal.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi yang terbuka, pelayanan, dan fasilitas kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Penanam modal juga bertanggung jawab menjamin ketersediaan modal dari sumber yang tidak bertentangan dengan hukum, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha secara sepihak, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).