Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2014 · Permenhub No. 34 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaMarka Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur spesifikasi teknis, penyelenggaraan, dan pembuatan marka jalan guna meningkatkan keselamatan dan efisiensi lalu lintas. Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis marka jalan, termasuk marka membujur, melintang, serong, lambang, dan kotak kuning. Setiap jenis marka memiliki fungsi dan spesifikasi teknis yang berbeda, seperti warna, bahan, dan ukuran. Penyelenggaraan marka jalan melibatkan penempatan, pemeliharaan, dan penghapusan yang dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Pembuatan marka jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan dilakukan oleh badan usaha yang terdaftar. Peraturan ini juga mengatur tentang penempatan marka jalan di berbagai lokasi strategis untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

1. Marka Jalan yang telah dipasang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)