Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 5/2018 · Perda Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2018Tanggal Penetapan:24 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku24 April 2018
Tanggal Penetapan24 April 2018
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi di bidang usaha industri guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kondisi perekonomian yang telah mengalami perubahan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

Perubahan meliputi definisi Dinas dan Kepala Dinas, penambahan ayat pada Pasal 4 mengenai tahapan persetujuan prinsip untuk mengelola IUI yang tata cara pemberian izin prinsipnya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Selain itu, Bab III dan Pasal 10, 11 dihapus, serta menambahkan Bab IIIA tentang Klasifikasi Izin Usaha Industri yang meliputi industri kecil, menengah, dan besar berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Pasal 11A, 11B, 11C, dan 11D mengatur lebih lanjut mengenai klasifikasi industri berdasarkan kriteria tenaga kerja dan nilai investasi. Terakhir, Pasal 16 ayat (1) diubah mengenai ancaman pidana bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6.

(-)

1. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).