Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2025 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:10 Maret 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan10 Maret 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 74)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di Daerah Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik menjadi sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, modern, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang efektif, efisien, berdaya guna, berhasil guna, dan akuntabel dalam pengelolaan pendidikan di daerah, serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kepastian semua penduduk mendapat layanan PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, serta Pendidikan Informal yang bermutu, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berbasis budaya. Pemerintah Daerah berwenang mengelola Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal, menetapkan Kurikulum Muatan Lokal, mengusulkan/menetapkan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memindahkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Daerah, menerbitkan izin Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta membina bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya PAUD dan program wajib belajar Pendidikan Dasar, tersedianya anggaran pendidikan bagi warga berusia 7-15 tahun, dan terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan lokal bidang Pendidikan, memberikan layanan dan kemudahan, serta penyediaan Akomodasi yang Layak dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah, bekerja sama dengan Satuan Pendidikan, memfasilitasi penyediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan menetapkan kebijakan pengembangan kompetensi, kualifikasi akademik dan tingkat kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1. Perizinan dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diajukan masyarakat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan perizinannya, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.