Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup dan berkembang secara mandiri tanpa diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, keadilan dan perlindungan hukum, pelayanan publik, aksesibilitas, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan bantuan sosial, melakukan koordinasi, melibatkan peran serta masyarakat, memberikan penghargaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dibentuk Komisi Disabilitas Daerah untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.