Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup dan berkembang secara mandiri tanpa diskriminasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, keadilan dan perlindungan hukum, pelayanan publik, aksesibilitas, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan bantuan sosial, melakukan koordinasi, melibatkan peran serta masyarakat, memberikan penghargaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dibentuk Komisi Disabilitas Daerah untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

1. Penyediaan aksesibilitas terhadap fasilitas umum bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilaksanakan paling lama 5 (Lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemberi layanan kesehatan yang dengan sengaja menolak pasien penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam undang-udangan tentang penyandang disabilitas.