Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 · Permenkominfo No. 27/PER/M.KOMINFO/12/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal di bidang komunikasi dan informatika di tingkat kabupaten/kota. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah harus berpedoman pada petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)