Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 24/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2004Tanggal Penetapan:27 November 2004
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 November 2004
Tanggal Penetapan27 November 2004
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha perikanan di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan sektor perikanan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan taraf hidup nelayan dan petani ikan, serta membina kelestarian sumber daya ikan.

Ketentuan Substansial:

Setiap usaha perikanan yang bertujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati. Usaha perikanan meliputi penangkapan ikan, pengangkutan, pengumpulan/penampungan, pengolahan hasil perikanan, dan pembudidayaan ikan. Usaha penangkapan ikan yang menggunakan kapal perikanan wajib memiliki IUP dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Pengumpulan Ikan (SIPI), atau Surat Izin Pengolahan Ikan (SILI).

Bupati dapat melimpahkan wewenang pemberian izin kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. IUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, sedangkan SPI, SIPI, dan SILI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya perizinan, ketentuan operasional kapal dan alat penangkap ikan, jalur penangkapan ikan, pembinaan dan pengawasan usaha perikanan, serta larangan-larangan terkait kegiatan perikanan.

1. Dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini kepada semua kegiatan usaha kelautan dan perikanan yang ada sebelumnya, wajib memenuhi segala ketentuan Peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 5, 10, dan 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.