Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 2/2020 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis pajak daerah dan ketentuan terkait dasar pengenaan pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • Penghapusan Pasal 2 huruf f dan huruf h, yang berarti penghapusan jenis pajak tertentu.
  • Penghapusan Pasal 17 ayat (3) huruf g terkait Pajak Hiburan.
  • Penghapusan Pasal 40 ayat (4) terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Penghapusan Pasal 54 ayat (3) terkait Pajak Air Tanah.
  • Penghapusan Pasal 116.

(-)

(-)