Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.891.753.253.706,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.964.433.829.762,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 72.680.576.056,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 162.548.944.054,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 89.868.368.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 72.680.576.056,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman BLUD. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang.