Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4.E/PR.01/MEM.S/2026

Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4.E/PR.01/MEM.S/2026 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Rencana Strategis Unit Organisasi dan Tata Cara Usulan Perubahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: SE Menteri ESDM 4.E/PR.01/MEM.S/2026 · SE Menteri ESDM No. 4.E/PR.01/MEM.S/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2026Tanggal Penetapan:8 September 2026
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 September 2026
Tanggal Penetapan08 September 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam menyusun dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) serta tata cara usulan perubahan Rencana Kerja (Renja). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keterpaduan, konsistensi, dan keselarasan arah kebijakan, strategi, serta kinerja unit organisasi dengan Renstra KESDM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansial, kebijakan ini mengatur kewajiban unit organisasi untuk menyusun Renstra periode 2025-2029 yang mengacu pada Renstra KESDM. Proses penyusunan harus dikoordinasikan oleh unit perencanaan terkait dan melalui mekanisme penelaahan oleh Sekretariat Jenderal KESDM untuk memastikan keselarasan strategi, struktur informasi kinerja, dan kebutuhan sumber daya. Khusus untuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), proses penyusunan dan penetapan Renstra memerlukan pertimbangan dan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Selain itu, Surat Edaran ini menetapkan standar baku penilaian Indikator Kinerja Unit (IKU) melalui manual IKU yang memuat definisi operasional, formula perhitungan, dan target kinerja. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme perubahan Renstra dan Renja yang dilakukan untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, dengan syarat harus didukung oleh analisis kinerja berbasis data, justifikasi yang kuat, serta sinkronisasi pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran pemerintah.

1. Unit Organisasi yang belum menetapkan Renstra Unit Organisasi dalam bentuk Keputusan Pimpinan wajib menetapkannya sesuai ketentuan Surat Edaran ini paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan. 2. Renstra Unit Organisasi yang telah ditetapkan sebelum Surat Edaran ini berlaku tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Renstra KESDM Tahun 2025–2029. 3. Renstra yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada Inspektorat Jenderal, dan bagi BPMA wajib disampaikan kepada Gubernur Aceh.

(-)