Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2012 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait sanksi administratif berupa denda. Perubahan ini mencakup besaran denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah Pasal 82, 83, 85, dan 86 dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008. Secara rinci, perubahan meliputi:

  • Pasal 82: Menetapkan denda administratif bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan, seperti pindah datang (baik WNI maupun WNA), perubahan status orang asing, dan perubahan susunan Kartu Keluarga (KK).
  • Pasal 83: Menetapkan denda administratif bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  • Pasal 85: Menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi petugas atau pelaksana administrasi kependudukan dan catatan sipil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan.
  • Pasal 86: Mengatur pelaksanaan denda administratif melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, serta menetapkan bahwa denda tersebut merupakan penerimaan daerah yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Mekanisme dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Petugas atau pelaksana administrasi kependudukan dan catatan sipil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).