di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2012 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait sanksi administratif berupa denda. Perubahan ini mencakup besaran denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah Pasal 82, 83, 85, dan 86 dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008. Secara rinci, perubahan meliputi: