Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/P/M.KOMINFO/3/2008 · Permenkominfo No. 1/P/M.KOMINFO/3/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2008Tanggal Penetapan:3 Maret 2008
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 Maret 2008
Tanggal Penetapan03 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang hanya dapat dilakukan oleh Intelijen Negara. Perekaman informasi harus dilakukan atas permintaan Intelijen Negara kepada Penyelenggara Telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perekaman informasi hanya dapat dilakukan oleh Intelijen Negara.
  • Perekaman informasi harus atas permintaan Intelijen Negara kepada Penyelenggara Telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.
  • Alat dan perangkat perekaman informasi harus terpasang secara sah dan dikendalikan oleh Intelijen Negara.
  • Penyelenggara Telekomunikasi wajib membantu kelancaran proses perekaman informasi.
  • Informasi yang diperoleh bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan oleh Intelijen Negara.

Penyelenggara Telekomunikasi memiliki kewajiban untuk membantu tugas Intelijen Negara, menjaga perangkat perekaman, dan menjamin ketersambungan sarana antar muka perekaman informasi ke pusat pemantauan.

(-)

(-)