Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2018 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2018Tanggal Penetapan:2 Juli 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku02 Juli 2018
Tanggal Penetapan02 Juli 2018
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, menyediakan informasi bagi pihak berkepentingan, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi Usaha Pariwisata: Usaha yang menyediakan barang/jasa bagi wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
  2. Jenis Usaha Pariwisata yang Diatur: Daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  3. Kewajiban Pendaftaran: Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
  4. Prosedur Pendaftaran: Pengajuan permohonan, pemeriksaan berkas, dan penerbitan TDUP. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.
  5. Persyaratan Pendaftaran: Dokumen seperti fotokopi KTP/akte pendirian, NPWP, dan perizinan teknis. Persyaratan berbeda untuk usaha mikro/kecil.
  6. Pemutakhiran TDUP: Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran TDUP jika ada perubahan kondisi usaha.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendaftaran usaha pariwisata.
  8. Pelaporan: Pengusaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usaha pariwisata secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang penataan keseimbangan jumlah usaha pariwisata dengan kondisi sosial, budaya, dan lingkungan, yang dilaksanakan berdasarkan kajian akademis.

1. Izin Usaha Pariwisata yang masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran usaha pariwisata (Pasal 4) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis (maksimal 3 kali), pembekuan sementara izin kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha atau penghapusan dari daftar usaha. 3. Pencabutan izin atau penghapusan dari daftar usaha dikenakan jika pengusaha memalsukan dokumen persyaratan.