Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 35/2016 · Peraturan Menag No. 35 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaLembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui kreasi budaya dan seni, dengan membentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K). LP3K berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan seni budaya gerejani.

Ketentuan Substansial: LP3K dibentuk di tingkat nasional dan daerah, dengan tugas utama menyelenggarakan Pesparani Nasional dan membina LP3K Daerah. LP3K Nasional bertanggung jawab atas perumusan visi, misi, dan pelaksanaan pengembangan musik gerejani. Struktur organisasi LP3K Nasional terdiri dari berbagai posisi seperti Pengarah, Penasehat, Ketua Umum, dan bidang-bidang khusus. Pengurus LP3K Nasional ditetapkan oleh Menteri Agama, sedangkan pengurus daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Sumber pendanaan LP3K dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumbangan tidak mengikat.

(-)

(-)