di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06 /PER/M.KUKM/XI/2010 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 06 /PER/M.KUKM/XI/2010 · Permenkop UKM No. 06 /PER/M.KUKM/XI/2010
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan kegiatan penyusutan arsip kepegawaian. Arsip kepegawaian yang dimaksud adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier PNS dan Pejabat Negara di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi setiap satuan organisasi untuk berpedoman pada JRA Kepegawaian yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Selain itu, dalam melaksanakan penyusutan arsip, setiap satuan organisasi wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Unit Pembina Kearsipan.