di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India)
Juga dikenal sebagai: Keppres 69/2004 · Keppres No. 69 Tahun 2004 · Keppres Nomor 69 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation antara ASEAN dan India, yang ditandatangani di Bali pada 8 Oktober 2003. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara wakil negara-negara anggota ASEAN dan India, bertujuan untuk memperkuat kerjasama ekonomi menyeluruh di kawasan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan persetujuan kerangka kerja yang telah ditandatangani, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.