Peraturan Menteri ini mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara atau jabatan tertentu di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelindungan kepada PMI.
Penghentian dan pelarangan penempatan PMI dapat dilakukan oleh Menteri/Kepala dengan mempertimbangkan keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja, dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional. Pertimbangan keamanan meliputi konflik bersenjata, wabah penyakit menular, keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi, dan kebutuhan hidup dasar, bencana alam, dan/atau keadaan darurat dimana negara tujuan penempatan PMI tidak mampu memberikan jaminan keamanan. Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia dilakukan apabila negara tujuan penempatan PMI tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Pertimbangan pemerataan kesempatan kerja dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu di Indonesia.
Penghentian dan/atau pelarangan penempatan PMI ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala berdasarkan saran dan pertimbangan dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, kementerian/lembaga terkait, P3MI, dan/atau masyarakat. Menteri/Kepala juga dapat melakukan penghentian dan/atau pelarangan berdasarkan hasil evaluasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan yang dilakukan oleh Menteri/Kepala bersama-sama dengan kementerian/lembaga, serta tata cara pengakhiran penghentian dan pelarangan penempatan PMI.