di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 11/2020 · Permensesneg No. 11 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara guna meningkatkan profesionalitas dan integritas pegawai serta mencegah tindak pidana korupsi. Pengendalian gratifikasi dilakukan dengan meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk mengelola laporan gratifikasi, melakukan sosialisasi, dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai dan penyelenggara negara dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Laporan gratifikasi wajib disampaikan melalui sistem informasi yang telah ditentukan, dan UPG bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi pelapor.