Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 16/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol bertujuan untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta dampak buruk bagi kesehatan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, selaras dengan falsafah daerah "adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah".

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: hingga 5%, Golongan B: 5% sampai 20%, Golongan C: 20% sampai 55%).
  2. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk penerbitan SIUP-MB untuk Toko Bebas Bea (TBB) dan rekomendasi untuk Distributor.
  3. Persyaratan produksi dan peredaran minuman beralkohol, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  4. Larangan dan pembatasan peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di lokasi tertentu (misalnya, tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum).
  5. Kewajiban perizinan bagi pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol.
  6. Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Gubernur dan tim terpadu.
  7. Ketentuan pelabelan dan penyimpanan minuman beralkohol.
  8. Upaya penanggulangan mabuk melalui preventif, represif, dan rehabilitasi.
  9. Kewajiban pelaporan oleh distributor, sub distributor, dan pengusaha TBB.
  10. Peran serta masyarakat dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan serta ketentuan pidana berupa denda dan/atau kurungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 7, 10, 11 ayat (1), 12, 14 ayat 2, 17, 18, 21, 22, dan 25 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, penutupan usaha, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 18, dan 21 oleh pemegang SIUP-MB dapat dipidana denda maksimal Rp. 50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11, 12, 14 ayat (1), 15, dan 16 dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.