Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1951 bertujuan untuk mengubah peraturan persewaan tanah yang ada, yaitu Grondhuur-ordonantie dan Vorstenlandsch Grondhuurreglement, guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam masa peralihan. Perubahan ini mendesak karena musim tanam tebu tahun 1951/1952. Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian sewa tanah untuk tanaman tebu dan tanaman lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian hanya diperbolehkan untuk jangka waktu paling lama satu tahun, atau sesuai umur tanaman. Menteri Dalam Negeri, dengan persetujuan Menteri Pertanian, diberi wewenang untuk menetapkan peraturan tentang uang sewa tanah, memperhatikan jenis dan hasil tanah. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa keuntungan dari perusahaan gula juga dirasakan oleh pemilik tanah, dengan menetapkan harga sewa yang seimbang dengan penghasilan perusahaan gula.