Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 tentang Mengubah "Grondhuur-Ordonnantie" (S. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (S. 1918 No. 20)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 6/1951 · UUDrt No. 6 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1951Tanggal Penetapan:2 Maret 1951
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengubah "Grondhuur-Ordonnantie" (S. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (S. 1918 No. 20)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1951
Tanggal Penetapan02 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Grondhuur-ordonantie (S. 1918 No. 88) 2. Vorstenlandsch Grondhuurreglement (S. 1918 No. 20)

Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1951 bertujuan untuk mengubah peraturan persewaan tanah yang ada, yaitu Grondhuur-ordonantie dan Vorstenlandsch Grondhuurreglement, guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam masa peralihan. Perubahan ini mendesak karena musim tanam tebu tahun 1951/1952. Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian sewa tanah untuk tanaman tebu dan tanaman lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian hanya diperbolehkan untuk jangka waktu paling lama satu tahun, atau sesuai umur tanaman. Menteri Dalam Negeri, dengan persetujuan Menteri Pertanian, diberi wewenang untuk menetapkan peraturan tentang uang sewa tanah, memperhatikan jenis dan hasil tanah. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa keuntungan dari perusahaan gula juga dirasakan oleh pemilik tanah, dengan menetapkan harga sewa yang seimbang dengan penghasilan perusahaan gula.

(-)

(-)