Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemecahan Kelurahan Jelekong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2003 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2003Tanggal Penetapan:2 Oktober 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Kelurahan Jelekong
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Oktober 2003
Tanggal Penetapan02 Oktober 2003
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Kelurahan Jelekong di Kabupaten Bandung. Pemecahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan publik seiring dengan perkembangan pembangunan. Kelurahan Jelekong dipecah menjadi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Jelekong dan Kelurahan Warga Mekar. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah untuk kedua kelurahan tersebut berdasarkan RW (Rukun Warga). Pusat pemerintahan masing-masing kelurahan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Untuk Kelurahan Warga Mekar, seorang Lurah akan diangkat beserta perangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan terkait dengan pembentukan kelurahan baru ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Apabila pada saat terbentuknya Kelurahan Warga Mekar, belum diangkat Kepala Kelurahan Definit dapat ditunjuk seorang Pelaksana Harian (PLH)/ Pelaksana Tugas (PLT) dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila masyarakat menghendaki hasil pemecahan Kelurahan menjadi Desa, dengan pertimbangan dari berbagai aspek yang didukung peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan akan ditinjau kembali untuk disesuaikan.

(-)