Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Hegarmanah menjadi Desa Hegarmanah dan Desa Mekarjaya Kecamatan Warungkiara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Hegarmanah menjadi Desa Hegarmanah dan Desa Mekarjaya Kecamatan Warungkiara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 mengatur tentang pemekaran Desa Hegarmanah menjadi Desa Hegarmanah dan Desa Mekarjaya di Kecamatan Warungkiara. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti usulan pemekaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Hegarmanah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran Desa Hegarmanah menjadi dua desa, yaitu Desa Hegarmanah (desa induk) dan Desa Mekarjaya (desa pemekaran).
  2. Penetapan batas-batas wilayah untuk masing-masing desa yang baru dibentuk.
  3. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun dan penetapan pusat pemerintahan desa untuk masing-masing desa.
  4. Pengaturan mengenai sumber pendapatan desa, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, hasil gotong royong, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga.
  5. Pengaturan mengenai pembagian kekayaan desa antara Desa Hegarmanah dan Desa Mekarjaya, termasuk tanah desa, bangunan kantor desa, dan kendaraan inventaris.
  6. Pengaturan mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Hegarmanah sebelum pemekaran, penyerahan aset desa kepada Desa Mekarjaya, dan pembentukan BPD di masing-masing desa.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Hegarmanah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada BPD Hegarmanah Kecamatan Warungkiara. 2. Pada saat Peresmian Desa Mekarjaya, Kepala Desa Hegarmanah menyerahkan aset-aset Desa yang menjadi Aset Desa Mekarjaya secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Hegarmanah dan dituangkan dalam Berita Acara. 3. Kepala Desa Hegarmanah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Hegarmanah sampai dengan berakhir masa Jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Mekarjaya, BPD Hegarmanah mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Mekarjaya, BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)