Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 4/2016 · Perda Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2016
Anggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mendanai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018 karena keterbatasan anggaran daerah yang tidak memungkinkan pembiayaan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017, bersumber dari APBD sebesar Rp. 10.500.000.000,00 yang dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017, dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pengeluaran daerah yang disisihkan berasal dari pembiayaan pengeluaran daerah transfer ke Dana Cadangan. Dana cadangan dikelola oleh Dinas dan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan. Jika belum digunakan, dana dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk, dan pendapatan bunga akan menambah jumlah dana cadangan.

Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada akun pembiayaan sisi pengeluaran daerah, sementara penggunaannya dianggarkan pada akun pembiayaan daerah sisi penerimaan daerah. Penggunaan dana dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Penatausahaan atas penggunaan Dana Cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)