Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam Di Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Keagamaan Islam Di Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah upaya memenuhi kebutuhan masyarakat Tasikmalaya yang memiliki kultur Islami dan meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam melalui sistem yang komprehensif dan terintegrasi antara pendidikan formal, non-formal, dan informal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendidikan Keagamaan Islam meliputi Pendidikan Diniyah Non Formal dan Pesantren.
  2. Pendidikan Diniyah Non Formal diselenggarakan dalam bentuk ma'had aly, diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, pengajian kitab, atau pendidikan keagamaan lainnya. Penyelenggara pendidikan agama Islam adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Yayasan, atau lembaga keagamaan masyarakat atau perorangan yang dibenarkan oleh Undang-undang.
  3. Pesantren wajib memiliki Kyai, ustadz, santri, pondok/asrama, dan masjid/musholla serta menyelenggarakan pengajian kitab kuning. Pesantren yang memiliki 15 santri atau lebih wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kementrian Agama.
  4. Pengelolaan Pendidikan keagamaan islam adalah tanggung jawab penyelenggara. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam dilaksanakan oleh kementrian agama, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua peserta didik.
  5. Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama dengan memperhatikan kemampuan masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi dan sertifikasi, di mana evaluasi dilakukan untuk pengendalian, peningkatan, dan pengembangan lembaga pendidikan, program pendidikan, dan peserta didik. Peserta didik diberikan sertifikat berupa syahadah sebagai pengakuan atas prestasi dan kelulusan pada setiap jenjang pendidikan keagamaan Islam.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang telah didirikan oleh masyarakat atas dasar kepentingan Pendidikan Islam yang sudah berkembang, dapat menyelenggarakan program Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang/lembaga yang tidak menjalankan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan (bagi lembaga), tidak mendapatkan ketuntasan nilai akademik pelajaran Agama Islam (bagi peserta didik), dan pemberhentian tugas pengajar (bagi tenaga pendidik).