Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 12/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Perikanan dan Kelautan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 21) sepanjang mengatur organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Perikanan dan Kelautan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perikanan dan kelautan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan mencakup berbagai aspek di bidang perikanan dan kelautan, termasuk perencanaan pembangunan, pengawasan, evaluasi dampak kebijakan, pengelolaan sumber daya lahan dan air, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengelolaan kawasan karantina, pembangunan dan pengelolaan laboratorium, pemberian bimbingan teknis, penetapan pemanfaatan lahan, konservasi sumber daya alam hayati, pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan, pemberian izin usaha perikanan, pembinaan mutu dan pengolahan hasil, promosi komoditas perikanan, penyuluhan, dan pengumpulan data statistik perikanan. Di bidang kelautan, kewenangan meliputi penyusunan kebijakan dan perencanaan wilayah, tata ruang laut, pemanfaatan dan pengawasan sumber daya laut, pengelolaan pulau-pulau kecil, peningkatan kapasitas SDM, pengawasan dan perlindungan wilayah laut, serta penyelenggaraan sistem perizinan terpadu.

Susunan organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Penyuluhan dan Produksi, Bidang Usaha Tani dan Sumber Hayati, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Kelautan dan Pengawasan, UPTD Pembenihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas Dinas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 21) sepanjang mengatur organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)