Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 7/2015 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Terjadi pengurangan pada total pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap, namun terjadi pengurangan pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, pendapatan dana penyesuaian, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah: Terjadi pengurangan pada total belanja daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Terjadi perubahan pada pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)