Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak tradisionalnya, serta perlunya penguatan lembaga kemasyarakatan adat. Tujuannya adalah mewujudkan Masyarakat Hukum Adat yang aman, toleran, dan berkembang, serta memberikan kepastian hukum dan akses keadilan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kriteria dan tahapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, meliputi identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh panitia yang dibentuk oleh Bupati.
- Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, meliputi perlindungan wilayah adat, hak sebagai subjek hukum, pengembalian wilayah adat, kompensasi, pengembangan budaya, peningkatan taraf hidup, pelestarian kearifan lokal, dan pelestarian harta benda adat.
- Hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup. Kewajiban meliputi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, melestarikan hukum adat, berperan aktif dalam pembangunan, dan bekerja sama dalam identifikasi Masyarakat Hukum Adat.
- Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat melalui peningkatan kualitas SDM, pelestarian budaya tradisional, fasilitasi akses, usaha produktif, serta kerja sama dan kemitraan.
- Pembentukan sistem informasi terpadu mengenai Masyarakat Hukum Adat.
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengakuan, pemberdayaan, sosialisasi, mediasi, perlindungan, dan penataan wilayah adat.
- Pengaturan mengenai Lembaga Adat, tugas, dan fungsinya.
- Penyelesaian sengketa antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak lain melalui mediasi oleh Pemerintah Daerah.
- Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.