Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak tradisionalnya, serta perlunya penguatan lembaga kemasyarakatan adat. Tujuannya adalah mewujudkan Masyarakat Hukum Adat yang aman, toleran, dan berkembang, serta memberikan kepastian hukum dan akses keadilan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria dan tahapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, meliputi identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh panitia yang dibentuk oleh Bupati.
  2. Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, meliputi perlindungan wilayah adat, hak sebagai subjek hukum, pengembalian wilayah adat, kompensasi, pengembangan budaya, peningkatan taraf hidup, pelestarian kearifan lokal, dan pelestarian harta benda adat.
  3. Hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup. Kewajiban meliputi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, melestarikan hukum adat, berperan aktif dalam pembangunan, dan bekerja sama dalam identifikasi Masyarakat Hukum Adat.
  4. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat melalui peningkatan kualitas SDM, pelestarian budaya tradisional, fasilitasi akses, usaha produktif, serta kerja sama dan kemitraan.
  5. Pembentukan sistem informasi terpadu mengenai Masyarakat Hukum Adat.
  6. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengakuan, pemberdayaan, sosialisasi, mediasi, perlindungan, dan penataan wilayah adat.
  7. Pengaturan mengenai Lembaga Adat, tugas, dan fungsinya.
  8. Penyelesaian sengketa antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak lain melalui mediasi oleh Pemerintah Daerah.
  9. Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kebijakan Daerah mengenai Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)