Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.04/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penawaran umum dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai penyedia sistem penawaran umum elektronik. Emiten wajib menggunakan sistem ini jika penawaran umum dilakukan dengan jasa penjamin emisi efek dan efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. Sistem ini mencakup kegiatan penawaran awal, penawaran efek, penjatahan efek, dan penyelesaian pemesanan. Emiten juga diwajibkan mengumumkan informasi penawaran umum melalui sistem ini dan surat kabar harian nasional. Partisipan sistem dan partisipan admin bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan sistem penawaran umum elektronik.