Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Perjalanan Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rencana perjalanan ini disusun dengan mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan berfungsi sebagai acuan serta panduan bagi para pihak terkait dalam mobilisasi dan pergerakan jemaah haji Indonesia pada Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rencana ini mencakup jadwal rinci mulai dari masuk asrama haji, pemberangkatan jemaah haji gelombang I dan II dari Tanah Air ke Madinah dan Jeddah, pergerakan antar kota suci, puncak ibadah haji di Arafah dan Mina, hingga pemulangan jemaah haji gelombang I dan II dari Makkah dan Madinah kembali ke Tanah Air. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan ditetapkan selama 30 hari, terbagi masing-masing 15 hari untuk gelombang I dan II. Rata-rata masa tinggal jemaah haji adalah 38-40 hari.