Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 7 Tahun 2025

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Perjalanan Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Juga dikenal sebagai: Kepmen Haji 7/2025 · Kepmen Haji No. 7 Tahun 2025 · Kepmen Haji Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2025

Peraturan ini mengubah: 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Perjalanan Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rencana perjalanan ini disusun dengan mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan berfungsi sebagai acuan serta panduan bagi para pihak terkait dalam mobilisasi dan pergerakan jemaah haji Indonesia pada Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rencana ini mencakup jadwal rinci mulai dari masuk asrama haji, pemberangkatan jemaah haji gelombang I dan II dari Tanah Air ke Madinah dan Jeddah, pergerakan antar kota suci, puncak ibadah haji di Arafah dan Mina, hingga pemulangan jemaah haji gelombang I dan II dari Makkah dan Madinah kembali ke Tanah Air. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan ditetapkan selama 30 hari, terbagi masing-masing 15 hari untuk gelombang I dan II. Rata-rata masa tinggal jemaah haji adalah 38-40 hari.

(-)

(-)