Peraturan KSEI Nomor XI-D ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat POJK Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) secara elektronik. Tujuan utamanya adalah menetapkan prosedur operasional standar bagi KSEI selaku Penyedia Sistem dalam memfasilitasi penyelenggaraan rapat secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan RUPO dan RUPSu secara elektronik, baik yang diselenggarakan oleh Penerbit Efek maupun Wali Amanat. KSEI berperan sebagai penyedia sistem yang mengelola eASY.KSEI, sementara tanggung jawab atas penyelenggaraan rapat tetap berada pada Penerbit Efek atau Wali Amanat sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini merinci hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan kehadiran, mekanisme pendaftaran elektronik, tata cara pemberian kuasa, serta prosedur penyampaian suara (voting) secara elektronik. Selain itu, diatur pula mengenai tata tertib rapat, mekanisme penyampaian pertanyaan atau pendapat, serta prosedur penghitungan suara yang sah, termasuk penanganan suara abstain dan kuorum kehadiran.